Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Puluhan Bocah di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi

Kompas.com - 16/05/2016, 16:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — SS alias Koko (60 tahun), pelaku pencabulan terhadap belasan bocah perempuan di Kediri, Jawa Timur, diduga dilindungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut, mulai dari hakim, jaksa, hingga polisi.

Indikasinya adalah berbagai kejanggalan yang ditemukan Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia sejak kasus itu dilaporkan hingga ke proses persidangan.

Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, menceritakan kejanggalan-kejanggalan yang membuat mereka menduga SS dilindungi para aparat penegak hukum, misalnya lamanya proses pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan.

Menurut Ferdinand, pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan baru dilakukan setelah Kepala Polres Kediri diganti pejabat baru, yakni Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko.

"Sebelumnya, kasusnya seperti mandek. Makanya, kami berterima kasih kepada Pak Bambang yang bisa mengupayakan kasusnya bisa P21," kata Ferdinand dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).

Meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, Ferdinand menyebut kejanggalan lain muncul saat jaksa menuntut SS dengan aturan lama, yakni Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Padahal, sudah ada revisinya, yakni UU 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun," ucap dia.

Anggota Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Jeane Latumahina, mengaku kerap diusir oleh hakim saat akan mendampingi para korban menjalani persidangan.

"Saya ingat hakim yang mengusir saya bernama Purnomo. Kami dilarang memberikan pendampingan," ujar dia.

Tercatat, ada 17 bocah perempuan yang dilaporkan menjadi korban pencabulan yang dilakukan SS. Kejadiannya mayoritas terjadi pada 2015.

Dari 17 kasus, lima di antaranya sudah dalam proses pengadilan. Dari lima kasus, dua kasus diproses di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sedangkan tiga lainnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Menurut Ferdinand, 17 korban yang tercatat adalah korban yang melaporkan dan yang datanya terdeteksi. Ia menyebut jumlah korban sebenarnya diperkirakan lebih dari 17 orang.

"Diperkirakan jumlah korban aslinya sampai 58 orang. Cuma data korban-korban yang lain sudah hilang. Saat kami mengecek, para tetangganya bilang orangnya sudah pindah. Jadi, sudah dibikin buram kasusnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com