JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kejahatan kesusilaan masih terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, tak jarang pelaku tindak pidana susila adalah anak di bawah umur.
Selama ini, persidangan kasus kejahatan kesusilaan digelar secara tertutup. Tidak pernah sekali pun persidangan tersebut dibuka untuk umum, seperti sidang kasus pencurian ataupun pembunuhan.
Lantas, mengapa demikian? Menurut Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, majelis hakim memutuskan persidangan terkait kasus kesusilaan dilakukan secara tertutup karena sesuai dengan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Hasoloan mengatakan, sidang kejahatan kesusilaan digelar tertutup karena kemungkinan menyangkut hal-hal yang bersifat privasi, sensitif, dan tidak pantas diketahui oleh publik, khususnya anak-anak.
"Itulah sifat tertutupnya, dinilai tidak pantas dan tidak layak menurut norma kita," ujar Hasoloan kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016).
Hasoloan mengatakan, baik keterangan korban maupun pelaku kesusilaan, seluruhnya disampaikan dalam sidang tertutup.
Hanya hakim, jaksa penuntut umum, pejabat persidangan, saksi, dan terdakwa yang masuk dalam ruang sidang.
Salah satu contoh persidangan tertutup adalah persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Saipul diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni DS (17) dan AW (22). Saat kejadian pada 2014, AW berumur 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.