Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM dalam Penertiban di Dadap

Kompas.com - 24/05/2016, 08:18 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai adanya pelanggaran HAM dari rencana penggusuran permukiman Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Penilaian ini merupakan temuan sementara dari kajian yang dilakukan Komnas HAM. Awalnya, Komnas HAM menerima aduan warga Dadap perihal rencana penggusuran tersebut.

(Baca: Terkait Rencana Penggusuran Dadap, Komnas HAM Temukan Fakta-fakta Ini)

Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan turun langsung ke permukiman warga Dadap pada Senin (16/5/2016).

Dalam kunjungan itu, Komnas HAM mendapatkan beberapa informasi penting terkait rencana penggusuran, salah satunya adalah tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga setempat terkait penggusuran.

Informasi terkait penggusuran, menurut Komnas HAM, diberikan satu arah dan tak pernah ada pelibatan warga.

Atas dasar itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai, ada pelanggaran HAM yang berupa penghilangan rasa aman warga.

Penilaian itu juga terkait dengan bentrokan antara warga dan aparat saat pemberian Surat Peringatan Kedua (SP2) pada Selasa (10/5/2016). Rasa aman dan kenyamanan warga Dadap dinilai terganggu.

"Oh iya sudah (ditemukan pelanggaran HAM). Rasa aman sudah. Buktinya kemarin masyarakat melakukan perlawanan," kata Imdadun saat ditanya perihal adanya pelanggaran HAM rencana penggusuran Dadap di Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sayangnya, saat ditanya mengenai kelanjutan akan temuan pelanggaran HAM ketika pemberian SP2 ini, Imdadun mengungkapkan bahwa warga tak mau ditindaklanjuti.

Padahal, menurut dia, ada beberapa warga yang terluka saat itu. Warga hanya mau permukimannya tidak digusur. "Kalau warga bilang gitu, kita mau gimana lagi?" kata Imdadun.

Komnas HAM juga menindaklanjuti temuan ini dengan meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengikuti mediasi dengan warga, yang difasilitasi Komnas HAM.

Zaki diberi tenggat waktu satu bulan untuk mediasi dengan warganya. (Baca juga: Soal Penertiban Dadap, Pemkab Tangerang Jadwalkan Pertemuan dengan Warga Pekan Ini)

"Komnas HAM meminta kesidaan bapak Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari setelah surat dari Komnas HAM," kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Roichatul Aswidah.

Kompas TV Warga Dadap Gembira Senin Depan Tak jadi Digusur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com