Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Tawarkan Meterai Palsu dengan Harga Murah

Kompas.com - 25/05/2016, 15:39 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Meterai palsu dengan harga Rp 6.000 yang diedarkan di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijual dengan harga lebih murah dari harga resmi. Penjual meterai palsu yang kini ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengelabui pembeli dengan menyebut meterai dibeli langsung dari distributor.

"Dia menawarkan atau menjual meterai palsu itu kepada masyarakat dengan harga yang di bawah harga resmi sehingga masyarakat mungkin tertarik untuk membeli dan dengan alasan meterai itu diambil dari distributor atau agen sehingga harganya jauh lebih miring dari harga jual secara resmi," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto, Rabu (25/5/2016).

Meterai dengan harga Rp 6.000 yang palsu itu dijual tersangka di kisaran harga Rp 5.000-Rp 5.500 per lembar. Padahal, seharusnya meterai tersebut dijual minimal Rp 6.000, sesuai nominalnya.

"Dari segi harga kalau (nominal) 6.000 pastinya minimal dijual Rp 6.000 atau lebih sedikit. Harga batas minimal itu Rp 6.000 atau Rp 3.000 (untuk materai 3.000). Masyarakat dikelabui mereka dengan mengaku distributor," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiwirang dalam kesempatan yang sama.

Padahal, lanjut Victor, yang bisa mengeluarkan meterai hanyalah negara, tidak melalui distributor.

"Yang mengeluarkan meterai ini jelas oleh negara, dalam hal ini diawasi oleh Peruri," katanya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyita 1.950 meterai tempel palsu dengan harga Rp 6.000 yang biasa diedarkan kepada masyarakat di Sunter Agung. Dalam penyitaan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang menjual dan mendistribusikan meterai palsu itu.

Keempat tersangka itu adalah S (52) yang membawa 250 lembar meterai palsu untuk dijual, lalu 200 lembar meterai palsu dari S alias G, 500 lembar meterai palsu dari LS, dan 1.000 lembar meterai palsu dari B.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui pembuat meterai palsu tersebut.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 257 jo Pasal 253 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kompas TV Polisi Tangkap Pemalsu Materai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com