Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Ahli Forensik Hanya Bicara Prosedur, Bukan Hasil Pemeriksaan Saipul

Kompas.com - 25/05/2016, 22:38 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum di persidangan terdakwa kasus percabulan Saipul Jamil, Dado AE menyebut bahwa kesaksian ahli forensik yang dihadirkan oleh penasihat hukum Saipul pekan lalu hanya menjelaskan masalah prosedur.

Menurut Dado, seharusnya saksi menjawab soal hasil dari pemeriksaan dan bukan hanya prosedur pemeriksaan.

"Saksi forensik itu dari penasehat hukum, keterangan di situ menjelaskan mengenai prosedur. Akan tetapi tidak menjawab mengenai hasil dari lab (laboratorium). Kami perlu hasil dari lab," ujar Dado seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).

Sebelumnya, penasihat hukum Saipul menghadirkan saksi ahli Forensik dari Departemen Ilmu Kodokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi, Ferryal Basbeth yang mengatakan terjadi kesalahan prosedur pengambilan sampel.

Menurut Ferryal seharusnya yang melakukan pengambilan tersebut berada pada tingkat Polres bukannya tingkat Polsek. Selain itu Ferryal mengatakan bahwa ada perbedaan fakta antara DNA yang ditemukan di tubuh DS dan Saipul. Menurut Ferryal, ditemukan DNA Saipul di bagian tubuh DS, sedangkan tidak ditemukan DNA DS di bagian tubuh Saipul.

"Karena pada hasil pemeriksaan DNA-nya, itu kita lihat di bagian tubuh DS ada DNA-nya Ipul, tapi saat memeriksa di bagian tubuh Ipul tidak ada DNA-nya DS. Itu kenapa tidak match? Kalau oral kan harusnya ada dua-duanya. Missing link-nya itu di mana?," ujar Ferryal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016).

Dalam kesaksiannya, Ferryal mengatakan bisa saja DNA yang ada di bagian tubuh DS dan Saipul hilang hanya dengan membersihkannya. (Baca: Saksi Ahli dari Saipul Pertanyakan Temuan DNA)

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil semakin menjadi perhatian publik. Ini karena DS, orang yang mengaku korban Saipul mengaku masih di bawah umur saat kejadian tersebut terjadi.

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com