JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku kedatangannya di Kejati DKI Jakarta untuk berkoordinasi perihal berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap. Krishna datang sekitar pukul 12.30 WIB dan keluar pukul 13.30 WIB, Kamis (26/5/2016).
Krishna berkoordinasi dengan Asisten Pidana Umum Kejati DKI M Nasrun.
"Koordinasi biasa. Jadi alhamdulillah saja, berkas dinyatakan lengkap, petunjuk kami penuhi, komprehensif. Koordinasi penyerahan tahap dua sudah bisa dilaksanakan besok di Kejari Pusat," kata Krishna di Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis.
Penyerahan akan dilakukan besok, Jumat (27/5/2016) sebelum pukul 12.00 WIB. Penyerahan tersebut antara lain barang bukti, berkas perkara dan tersangka pembunuhan, Jessica Kumala Wongso.
Krishna sejak awal berpendapat tidak akan mengungkap materi berkas perkara. Alat bukti dalam kasus ini, kata Krishna, akan terungkap saat persidangan dimulai. (Baca: Jessica Batal Bebas, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap)
"Kami tidak ingin jelaskan materi perkara. Semua akan dijelaskan terang benderang di persidangan terbuka," kata Krishna.
Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. (Baca: Mengapa Berkas Jessica Dinyatakan Lengkap Jelang Masa Penahan Habis?)
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.