Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jakpus Siapkan Jaksa Andal untuk Tangani Kasus Jessica

Kompas.com - 27/05/2016, 10:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang merupakan gabungan dari jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan jaksa Kejari Jakarta Pusat untuk menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto. "Direncanakan gabungan (dari Kejati dan Kejari Jakarta Pusat)," ujar Hermanto di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).

(Baca: Inikah "Jumat Keramat" bagi Jessica yang Disebut Ayah Mirna?)

Menurut Hermanto, pihaknya akan menyiapkan jaksa yang andal dalam kasus ini. Namun, ia belum menyebutkan nama-nama yang akan menangani kasus tersebut.

"Insya Allah sesuai protap yang di lingkungan kami. Kami akan menyiapkan jaksa-jaksa yang menurut kami sesuai kualifikasi, yang andal," kata dia.

Hermanto belum memastikan tuntutan hukuman seberat apa yang akan diajukan jaksa ke majelis hakim dalam persidangan nanti.

JPU, kata dia, akan menentukan tuntutannya sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan.

"Itu kan sudah ke materi. Kita lihat nanti fakta persidangan bagaimana. Tentunya kami akan menilai, mencatat semua perkembangan yang ada di persidangan. Nanti akan kami analisis, kemudian kita simpulkan," tutur Hermanto.

(Baca: Perjalanan Kasus yang Menjerat Jessica Kumala Wongso..)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi.

Kepastian itu disampaikan setelah berkas perkara pembunuhan Mirna dinyatakan lengkap atau P 21.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun. Sesuai dengan Pasal 340 (KUHP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Kamis (26/5/2016).

Waluyo tak menjelaskan secara detail alat bukti apa saja yang digunakan untuk menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berencana.

Adapun dalam KUHP Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

(Baca juga: Jessica Menangis di Tahanan Saat Dengar Berkas Perkaranya Lengkap)

Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Kompas TV Jessica "Fix" Disidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com