Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Bawah Umur, Seorang Pembunuh EF Lolos dari Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 27/05/2016, 15:49 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016), telah melimpahkan RA (16) tersangka pembunuhan karyawati di Cikupa, Tangerang, EF (19), ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Berkas perkara dengan nomor BP/397/V/2016/Dit Reskrimum atas nama tersangka RA dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2016 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, dan pada 24 Mei 2016 dinyatakan lengkap.

RA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana, subpasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subpasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subpasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kendati dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, RA yang masih di bawah umur, tertolong karena akan diadili dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kalau ancamannya bisa seumur hidup. Namun demikian tetap kembali ke hakim untuk memutuskan, karena memang dalam sistem peradilan pidana anak untuk keputusannya, untuk hukuman anak di bawah umur itu minim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono, Jumat.

RA mengaku sebagai kekasih EF. Ia tega membunuh EF dengan keji lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim.

Berdasarkan keterangan RA, di dalam kamar itu, mereka sempat bercumbu. Tidak lama, RA pun meminta lebih, yakni ingin berhubungan badan. EF menolaknya karena takut hamil.

Merasa permintaannya ditolak, RA pun beranjak dari tempat itu. Barulah di luar kamar tersebut, RA bertemu dengan dua tersangka lain, R (20) dan IP (24).

Singkat cerita, mereka bertiga memutuskan untuk kembali ke kamar EF lalu membekapnya dengan bantal dan kain. Setelah itu, para pelaku memerkosa EF secara bergantian.

Kemudian, para pelaku membunuh EF yang sudah tak berdaya dengan menancapkan gagang pacul ke salah satu bagian tubuhnya. Bahkan, dalam keterangannya, yang menancapkan pacul itu adalah RA. Sedangkan R dan IP hanya memegang tangan dan kaki EF.

Kompas TV Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com