JAKARTA, KOMPAS.com — Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan setuju dan tidak merasa keberatan dengan pemberlakuan jam kerja dari pukul 07.00-14.00 selama Ramadhan 2016. Namun, mereka tidak yakin bisa pulang tepat pada pukul 14.00.
Dhini Gilang, salah seorang PNS di Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan, mengatakan, pekerjaan yang ada di unitnya tak memungkinkan membuatnya bisa pulang tepat pukul 14.00.
"Ada sih yang bisa (pulang pukul 14.00), tetapi di unit saya mungkin susah. Kalau saya mungkin mentok-mentoknya pukul 15.00," kata dia saat ditemui, Selasa (31/5/2016).
Meski demikian, Dhini menyatakan tak mempermasalahkan hal itu. "Enggak ada masalah sih. Kami mendukung, sepakat-sepakat saja (sama aturan yang ada)," ujar dia.
Hal yang sama dilontarkan Fajar Nugrahaeni, salah seorang PNS di Dinas Perhubungan dan Transportasi. Seperti Dhini, Fajar juga menyebut pekerjaan yang ada di instansinya tak memungkinkan membuatnya pulang pada pukul 14.00.
Selama ini, Fajar biasanya lebih banyak pulang kerja jelang petang atau malam hari.
"Kalau di kita sih pulangnya sore atau malam, enggak bakal bisa teng (tepat waktu). Jadi, (saat puasa) sama-sama saja jatuhnya. Pulangnya tetap sama saja," ujar Fajar.
Sementara itu, salah satu anggota di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asa Benyato, menyatakan, aturan jam kerja selama puasa akan membuatnya tidak akan lagi tidur selepas sahur.
"Kalau dulu kan sempat tidur dulu," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan 2016.
Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Pada aturan jam kerja PNS selama Ramadhan, dinyatakan bahwa PNS yang bertugas pada kelompok kerja yang bidang pekerjaannya harus selalu siap 24 jam. Pengaturan waktu kerjanya diserahkan ke kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD)-nya masing-masing.
Pengaturan jam kerja guru atau penjaga sekolah diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Peraturan jam kerja ini berlaku selama Ramadhan yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama.