JAKARTA, KOMPAS.com — Meski merencanakan akan memperbolehkan bus-bus instansi pemerintah melintas di jalur transjakarta (busway), Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, hal yang sama tidak berlaku untuk bus-bus kota reguler.
Ia menyatakan, bus kota yang diperbolehkan melintas di jalur transjakarta hanyalah bus yang operatornya sudah menandatangani kerja sama dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
"Kecuali kalau mereka sudah gabung ke Transjakarta. Dia jadi feeder, enggak apa-apa (lewat busway)," ujar Andri kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2016).
Menurut Andri, memang ada sejumlah kendaraan angkutan di luar bus instansi pemerintah yang direncanakan akan diperbolehkan melewati jalur transjakarta. Kendaraan angkutan itu di antaranya taksi premium dan bus pariwisata.
"Pak Gubernur juga minta kalau bisa taksi premium, bus pariwisata, tetapi saat lewat mereka memang sedang berpenumpang," ujar Andri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan bus instansi pemerintah melintasi jalur transjakarta. Menurut Andri, adanya rencana itu dilatarbelakangi seringnya jalur transjakarta dalam keadaan kosong melompong akibat tak dilintasi bus transjakarta.
"Inti dari niat ini adalah bagaimana jalur busway ini efektif. Jangan terlalu banyak lowong sehingga ada diskresi untuk memasukkan kendaraan pribadi ke jalur busway," ucap Andri.
Sebelumnya, salah seorang warga, Agriadi Yulianto (34), sempat mengabadikan gambar dua bus Pemprov DKI bertuliskan "Enjoy Jakarta" yang kedapatan melintas di busway Koridor I pada Selasa (31/5/2016) sore.
Menurut dia, hal tersebut sudah berlangsung hampir setiap hari. Agriadi menyayangkan karena seharusnya Pemprov DKI menjadi pihak yang terdepan menegakkan aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI.