Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Belum Putuskan Kontribusi Tambahan Agung Podomoro Diubah Jadi KLB

Kompas.com - 01/06/2016, 16:04 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berubah sikap dalam menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Jika Selasa (31/5/2016) kemarin ia mengatakan ingin mengubah kontribusi tambahan proyek reklamasi PT Agung Podomoro Land (APLN) menjadi kompensasi koefisien luas bangunan (KLB), hari ini tidak lagi.

"Kami belum tahu, kan belum kalah, belum incracht juga kan. Jadi kesusahan sehari cukup (dpikirkan) sehari, besok keputusan sendiri. Putusan besok enggak usah lu pikirin (sekarang)," ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.

Namun, Ahok mengingatkan bahwa mengubah kontribusi tambahan PT APLN mungkin diterapkan. Sebab, kata Ahok, PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan APLN, memiliki banyak hutang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, sangat mungkin jika Pemprov DKI menagih kewajiban KLB mereka.

"Prinsipnya itu pengembang punya hutang banyak, ada hutang rusun, sekarang ada kontribusi KLB," ujar Ahok.

Majelis hakim di PTUN Jakarta, Selasa kemarin, mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Atas putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak punya hak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G.

Di sisi lain, PT Muara Wisesa Samudera sudah membayarkan sejumlah kontribusi tambahannnya kepada Pemprov DKI. Beberapa kontribusi tambahan itu, di antaranya pembangunan 320 unit hunian di Rusunawa Daan Mogot, revitalisasi Dermaga Muara Angke yang telah masuk tahap persiapan, renovasi Rusunawa Marunda yang sudah dalam tahap pelaksanaan, dan pembangunan Gedung Parkir di Mapolda Metro Jaya yang juga sudah dalam tahap pelaksanaan.

Dalam putusan PTUN, hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

Kompas TV Gugatan Nelayan Terkabul, Reklamasi "Mandul"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com