JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polsek Tanjung Priok AKP Supardji mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan Syaifullah (21) alias Ipul terhadap AN (12), berdasarkan rasa suka sama suka. Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.
"Pacaran hubungannya baru kenal," kata Supardji di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Menurut dia, Ipul dan AN berkenalan di media sosial. Keduanya kemudian menjaling hubungan asmara.
(Baca: Bocah SD Korban Pencabulan di Kolong Tol Sempat Diajak Ngamen)
Mereka selanjutnya janjian untuk bertemu di Taman Segi Empat, Kebon Bawang, Jakarta Utara.
AN diajak untuk ngamen dan tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah ngamen, AN dicabuli oleh Ipul di kolong tol.
"Ya disuruh mau, suka sama suka. Namun kan orangtua merasa anaknya masih di bawah umur dan orangtuanya enggak terima," kata Supardji.
Kasus ini terbongkar setelah AN mengadukan aksi pelaku ke orangtuanya. Merasa tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua AN pun langsung membawa Ipul ke polisi.
Setelah diperiksa penyidik, Ipul mengakui perbuatannya tersebut. Polisi langsung menetapkan Ipul sebagai tersangka pencabulan anak.
Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.