JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga lokasi pemotongan babi di Jalan Kapuk Peternakan, Cengkareng, tidak memiliki izin. Selain itu, limbah dari saluran air pembuangan pemotongan babi disinyalir turut mencemari lingkungan.
Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati mengatakan, ketiga tempat pemotongan ilegal untuk babi itu terletak tidak jauh dari rumah potong hewan (RPH) babi di Kapuk milik PD Dharma Jaya.
Aktivitas pemotongan di tiga lokasi dilakukan dengan cara sederhana dan tidak memproses limbahnya sebelum dibuang ke saluran.
"Limbah pemotongan hewan liar ini langsung dibuang ke saluran air. Makanya, kami meminta (tempat) pemotongan enggak berizin itu ditutup," ujarnya.
Mengenai RPH babi milik PD Dharma Jaya, Marina mengaku terus melakukan pembenahan pengolahan limbah.
Sejak Februari hingga Mei 2016, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan limbah. Hasilnya, masih ada tiga sampel yang belum memenuhi syarat, COD, TSS, dan amoniak.
Untuk mengatasi hal ini, Marina mengaku sudah menambah peralatan pengolahan limbah dengan erator. Alat tersebut berfungsi memberikan oksigen sehingga bakteri yang dimasukkan ke dalam bak dapat mengurai limbah di dalam bak pengolahan limbah.
"Setelah terpasang, kami akan melakukan penelitian kembali. Kami tidak memiliki anggaran untuk biaya pengelolan limbah sehingga penanganannya secara bertahap," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.