Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RA: Klien Kami Tak Layak Ditahan Sehari Pun

Kompas.com - 10/06/2016, 13:12 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), siswa SMP yang jadi terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), akan ajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan hari Senin (13/6/2016) mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

RA meyakini dirinya tidak bersalah dan akan terus mengupayakan bentuk-bentuk pembelaan lainnya untuk meyakinkan majelis hakim.

"Klien kami tetap menyatakan diri tidak bersalah. Kami sebagai kuasa hukum juga akan terus melakukan pembelaan. Klien kami ditahan barang sehari pun tak layak," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada wartawan Jumat (10/6/2016).

Dalam sidang hari ini, RA sebagai terdakwa di bawah umum dituntut hukuman maksimal, yakni 10 tahun penjara.

Menurut Alfan, RA dianggap memenuhi unsur-unsur pidana dari pasal berlapis yang dikenakan penyidik, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan mengenakan hukuman 10 tahun atas dasar pengecualian dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang membuat terdakwa di bawah umur hanya dikenakan setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Materi pledoi yang akan dikemukan oleh pihak RA nanti salah satunya adalah soal nama Dimas yang mencuat dalam persidangan. Dimas disebut memiliki hubungan langsung dengan EF karena handphone EF awalnya dibeli oleh Dimas seharga Rp 10.000.

Dari Dimas, handphone tersebut kemudian dibeli oleh RA, lalu dijual kembali kepada orang bernama Eko. Ketika bekas handphone EF dipegang oleh Eko, polisi menelusuri keberadaan barang tersebut yang akhirnya didapati ada bersama Eko.

Ketika ditanya lebih lanjut dari mana handphone EF didapat, Eko menyebut dari RA. Namun, penelusuran polisi hanya sampai pada nama RA, bukan Dimas yang menurut pihak RA lebih dahulu mendapatkan handphone tersebut langsung dari EF.

Handphone itu dijadikan bukti awal polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan EF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com