Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPUD DKI: Revisi UU Pilkada Contoh Kemunduran Independensi KPU

Kompas.com - 11/06/2016, 10:32 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menilai revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai kemunduran untuk KPU. Dua poin dalam revisi yang dianggap memundurkan KPU terkait konsultasi pembuatan Peraturan KPU dan verifikasi faktual.

"Kalau dari sisi kemandirian KPU tadi, itu adalah kemunduruan. Bahkan lembaga KPU disebutkan dalam undang-umdang dasar bahwa lembaga netral dan tidak partisan dan sebagainya. Ini mengganggu independensi KPU," kata Sumarno dalam diskusi di Polemik Sindotrijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Sumarno menambahkan, dari sisi kemandirian, KPU mempersoalkan pasal 9B revisi Undang-Undang Pilkada.

Dalam revisi undang-undang tersebut, KPU perlu berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membuat Peraturan KPU. Hasil konsultasi itu bersifat mengikat.

(Baca: JPPR: Sebut KPU Pembangkang, DPR Tunjukkan Keangkuhannya)

Padahal dalam undang-undang sebelumnya, tak ada kata "mengikat" dari hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah.

"Ini dianggap mengganggu independensi terkait konflik kepentingan dan intervensi," ucap Sumarno.

Sementara terkait verifikasi faktual calon perseorangan dianggap bermasalah. Ada pengetatan syarat calon perseorangan dalam revisi undang-undang pilkada. Pengetatan itu terkait batas waktu pendukung yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi dari KPU.

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Dalam undang-undang sebelumnya, pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui masih memiliki waktu hingga 14 hari batas akhir verifikasi faktual untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Sekarang dibatasi tiga hari. Kalau tiga hari yang bersangkutan tidak hadir, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucap Sumarno.

Kompas TV Sejumlah Pasal Bermasalah dalam UU Pilkada-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com