JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (15/6/2016), sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan dalam surat dakwaan tersebut, kejaksaan dengan pihak kepolisian sepakat menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal tersebut karena unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mirna sudah terpenuhi.
"Dakwaannya sesuai dengan yang dari polisi, pembunuhan berencana," ujar Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2016).
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir menambahkan, persidangan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisyoro.
"Yang pimpin sidang Hakim Kisyoro. Dibantu dengan Hakim Martahi Hutapea dan Binsar Gultom," ucapnya.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 26 Mei 2016, saat masa penahanan Jessica yang dimiliki penyidik tersisa dua hari lagi. Berkas tersebut tercatat sebanyak lima kali dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Kasus itu bermula saat Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, yaitu Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu, 30 Januari 2016 pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.