Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Teluk Jakarta Akan Jadi Saksi dalam Sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K

Kompas.com - 23/06/2016, 17:57 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta selaku penggugat reklamasi Pulau F, I, dan K, berencana menghadirkan nelayan Teluk Jakarta sebagai saksi di dalam persidangan. Mereka akan menjadi saksi utama dalam gugatan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata.

"Yang jelas kami utamanya akan menghadirkan kawan-kawan nelayan yang terganggu oleh proses reklamasi ini," ujar Martin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (23/6/2016).

Menurut Martin, masih ada nelayan yang menangkap ikan di Pantai Ancol, dekat lokasi reklamasi salah satu pulau. Pemprov DKI dan pengembang dianggap tidak mempertimbangkan nasib mereka.

"Jadi, kalau di Pantai Ancol juga ada nelayan yang menangkap ikan di sana dan ini tidak pernah dipertimbangkan oleh pihak Pemprov maupun pemrakarsa, yaitu pengembang," kata dia.

Selain itu, Martin menyebut tidak pernah ada konsultasi publik yang dilakukan Pemprov DKI saat akan menerbitkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

Martin melanjutkan, di dalam persidangan nanti, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan menghadirkan beberapa saksi yang berbeda untuk setiap sidang gugatan reklamasi ketiga pulau tersebut.

"Saksinya ada perbedaan antara tiga (pulau) itu, akan ada perbedaan 4-5 orang, jadi akan ada perbedaan saksi-saksi," tutur Martin.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menggugat reklamasi Pulau F, I, dan K terdiri dari sejumlah organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), KNTI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulai F, I, dan K.

Menurut Martin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan SK tersebut secara diam-diam. Penerbitan SK ketiga pulau reklamasi itu disebut tidak melibatkan warga setempat.

Kompas TV Simalakama Reklamasi Jakarta - AIMAN Eps 70 Bagian 5
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com