Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K Ditunda, Hakim Minta Bukti Dilengkapi

Kompas.com - 23/06/2016, 16:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/6/2016). Dalam sidang hari ini, baik pihak penggugat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta maupun pihak tergugat dari Pemprov DKI dan pengembang menunjukkan tambahan bukti-bukti.

Namun, sidang berlangsung singkat dan ditunda karena masih ada tambahan bukti yang harus dilengkapi.

"Masih kurang bukti, silakan melengkapi buktinya. Sidang ditunda hari Rabu, tanggal 29 (Juni), jam 01.00 WIB (13.00) dengan acara tambahan bukti dari para pihak," ujar Hakim Baik Yuliani dalam persidangan, Kamis.

Selain itu, majelis hakim juga meminta penggugat untuk mulai menyiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Tolong nanti dibahas bagaimana saksinya. Saksinya sama atau tidak untuk Pulau F, I, dan K," kata Majelis Hakim Adi Budhi Sulistyo.

Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan, hingga saat ini Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah menyerahkan 80 alat bukti tertulis.

"Kami total sudah mengajukan 80 alat bukti tertulis," kata Martin seusai persidangan.

Alat bukti yang telah ditambahkan pihak penggugat dalam sidang hari ini yakni bukti yang menunjukkan kerusakan lingkungan hidup yang akan terjadi akibat proyek reklamasi.

"Mulai dari kematian ikan, kemudian pembusukan alami di perairan Teluk Jakarta dan itu menyebabkan Teluk Jakarta akan semakin hancur, dan bencana ekologis yang akan terjadi di Teluk Jakarta," ucap Martin.

Sementara itu, pihak tergugat enggan memberikan banyak informasi mengenai bukti-bukti apa saja yang telah ditunjukan kepada majelis hakim.

"Udah AMDAL (analisis dampak lingkungan) satu, ditanya ke tergugat intervensi aja (pengembang)," kata kuasa hukum Pemprov DKI, Nadia.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menggugat reklamasi Pulau F, I, dan K terdiri dari sejumlah organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), KNTI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, yakni SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.268 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.269 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya.

Menurut Martin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan SK tersebut secara diam-diam. Penerbitan SK ketiga pulau reklamasi itu disebut tidak melibatkan warga setempat. (Baca: PPI Belanda: Reklamasi Teluk Jakarta Ide Kuno, Sudah Ditinggalkan Negara Maju)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com