Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan dan Permohonan Daeng Azis

Kompas.com - 25/06/2016, 08:55 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentolan kawasan prostitusi Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, menyatakan dirinya tak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Bahkan, dia merasa bukan tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Menurut pledoi Azis yang dibacakan Mujahidin dan M Sirot, pelakunya adalah karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai. Azis mengaku tidak tahu ada sambungan listrik ilegal di tempat hiburan itu.

Atas pembelaannya itu, kuasa hukum meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut.

Dalam pembelaannya juga, kuasa hukum Azis memohon lima hal kepada majelis hakim. Pertama, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dakwaan seperti yang disampaikan dalan surat dakwaan oleh JPU.

Kedua, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Azis dari dakwaan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sesuai dengan Pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya membebaskan Azis dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Ketiga, pihak Azis meminta agar seluruh barang bukti yang disita seperti AC, panel MCB, sound system dikembalikan kepada Azis.

Keempat, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim dipersidangan Azis agar mengembalikan nama baik penguasa Kalijodo itu. Dan terakhir, pihaknya meminta agar persidangan membebaskan semua ongkos perkara kepada negara.

Menanggapi pembelaan Azis, JPU di persidangan Azis, Melda Siagian, menilai apa yang didakwakan oleh JPU sudah tepat. Dari keterangan saksi, terdakwa, dan fakta di persidangan memperlihatkan secara nyata, Azis telah menggunakan sambungan listrik ilegal untuk mengoperasikan seluruh peralatan listrik yang ada di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Bahkan, dari hasil penggunaan listrik tersebut, Azis mendapatkan penghasilan dari tempat hiburannya yang langsung diserahkan dan disetorkan kepada penguasa Kalijodo itu.

Begitu juga dengan pernyataan Azis sebelumnya yang menyebut pernah memberikan uang ke oknum PLN bernama Willi sebesar Rp 17 juta. Namun Azis tidak bisa menunjukan bukti pembayaran itu saat persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, seluruh unsur tindak pidana di Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sudah terbukti," ujar Melda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.

Seusai persidangan, Azis menyebut dirinya puas dengan pembelaan yang sudah disampaikan ke majelis hakim. Menurut dia, pembelaan itu merupakan fakta sebenarnya yang terjadi.

Azis masih meyakini kasusnya ini seperti direkayasa. Menurut dia, ada fakta yang disembunyikan oleh pihak kepolisian yang tidak disampaikan saat persidangan seperti keterangannya pada saat bukti acara pemeriksaan (BAP).

Sejumlah keterangan itu, kata Azis, seperti denda Rp 69 juta yang dia berikan kepada oknum yang diduga mitra PLN, serta nama-nama orang yang dianggap Azis merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian listrik. Namun, mereka tidak pernah dipanggil saat persidangan.

"Ini sudah direkayasa, Willi (oknum PLN) dan Sanai (karyawan Azis) saya sudah sebutkan saat di-BAP tapi mereka tidak pernah dibawa ke persidangan ini," ujar Azis.

Menanggapi pernyataan itu, JPU mengatakan, seluruh pernyataan itu baru dia dengar dari fakta-fakta di persidangan. Azis telah mengajukan pledoi atau pembelaan di mana dia menyangkal bahwa dirinya merupakan pelaku utama dari kasus pemasangan listrik ilegal itu.

Putusan oleh majelis hakim untuk tuntutan Azis akan digelar pada Rabu pekan depan.

Azis dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas kasus pencurian listrik di Kafe Intan dan Kingstar milik Azis.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com