JAKARTA, KOMPAS.com - Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) kemungkinan akan menghadirkan keluarga Wayan Mirna Salihin sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016) besok.
"Jaksa mungkin menghadirkan Darmawan Salihin, suaminya (Mirna) Arief Sumarko, dan saudaranya, Sandy Salihin," kata Yudi saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (11/7/2016).
Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, dengan memberi racun sianida dalam kopi yang diminumnya di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Agenda sidang besok adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dibawa JPU.