Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Hakim atas Semua Eksepsi Jessica

Kompas.com - 29/06/2016, 08:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan sela atas kasus Jessica Kumala Wongso, Selas (28/6/2016). Putusan itu sekaligus jawaban dari semua eksepsi Jessica terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam putusan sela itu, hakim memberikan jawaban menolak semua eksepsi Jessica.

"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Majelis Hakim memiliki alasan tersendiri dalam penolakan eksepsi Jessica. Menurut majelis hakim, JPU telah menguraikan dengan jelas dan cermat semua unsur delik dalam pasal pidana yang ditentukan.

Jessica didakwa pasal 340 KUHP. Dalam dakwan jaksa, juga sudah diuraikan cara kematian Mirna yang menurut penuntut umum karena meminum sianida yang dimaksudkan terdakwa ke dalam kopi yang sudah dipersiapkan terdakwa untuk diminum Mirna.

Pertimbangan lainnya adalah penggambaran penuntut umum tentang pembunuhan berencana Jessica terhadap Mirna. Dalam dakwaan, Jessica melakukan perbuatannya dengan cara terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Mirna.

Selanjutmya keduanya bertemu di Cafe Olivier Grand Indonesia. Jessica datang terlebih dahulu ke kafe dan memesan kopi untuk Mirna. Jessica juga memasukan natrium sianida dalam minuman tersebut.

Setelah Mirna datang ke restoran, Mirna meminum dan langsung meninggal dunia.

"Menimbang bahwa uraian tersebut di atas telah menggambarkan cara tindak pidana dikakukan yang mengikuti tahap persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan dengan suatu cara tindak pidana," tegas Kisworo.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa penguraian cara tinsak pidana, penuntut umum dalam surat dakwaan juga telah menguraikan dengan cermat jelas dan lengkap tentang keadaan-keadaan tindak pidana yang didakwa pada Jessica.

Eksepsi, tambah hakim, merupakan tangkisan yang tidak mengenai materi pokok surat dakwaan, akan tetapi ditujukan pada cacat formal dan melekat pada surat dakwaan.

"Menimbang bahwa dengan demikian keberatan selebihnya yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dipertimbangkan karena sudah menyangkut pokok perkara selama proses persidangan," tegas Kisworo.

Oleh karena itu, majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan menyatakan berkas perkara Jessica kembali dilanjutkan. (Baca: Eksepsi Ditolak, Jessica Ajukan Banding)

Kompas TVMajelis Hakim Tolak Pembelaan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com