JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan sela atas kasus Jessica Kumala Wongso, Selas (28/6/2016). Putusan itu sekaligus jawaban dari semua eksepsi Jessica terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam putusan sela itu, hakim memberikan jawaban menolak semua eksepsi Jessica.
"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Majelis Hakim memiliki alasan tersendiri dalam penolakan eksepsi Jessica. Menurut majelis hakim, JPU telah menguraikan dengan jelas dan cermat semua unsur delik dalam pasal pidana yang ditentukan.
Jessica didakwa pasal 340 KUHP. Dalam dakwan jaksa, juga sudah diuraikan cara kematian Mirna yang menurut penuntut umum karena meminum sianida yang dimaksudkan terdakwa ke dalam kopi yang sudah dipersiapkan terdakwa untuk diminum Mirna.
Pertimbangan lainnya adalah penggambaran penuntut umum tentang pembunuhan berencana Jessica terhadap Mirna. Dalam dakwaan, Jessica melakukan perbuatannya dengan cara terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Mirna.
Selanjutmya keduanya bertemu di Cafe Olivier Grand Indonesia. Jessica datang terlebih dahulu ke kafe dan memesan kopi untuk Mirna. Jessica juga memasukan natrium sianida dalam minuman tersebut.
Setelah Mirna datang ke restoran, Mirna meminum dan langsung meninggal dunia.
"Menimbang bahwa uraian tersebut di atas telah menggambarkan cara tindak pidana dikakukan yang mengikuti tahap persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan dengan suatu cara tindak pidana," tegas Kisworo.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa penguraian cara tinsak pidana, penuntut umum dalam surat dakwaan juga telah menguraikan dengan cermat jelas dan lengkap tentang keadaan-keadaan tindak pidana yang didakwa pada Jessica.
Eksepsi, tambah hakim, merupakan tangkisan yang tidak mengenai materi pokok surat dakwaan, akan tetapi ditujukan pada cacat formal dan melekat pada surat dakwaan.
"Menimbang bahwa dengan demikian keberatan selebihnya yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dipertimbangkan karena sudah menyangkut pokok perkara selama proses persidangan," tegas Kisworo.
Oleh karena itu, majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan menyatakan berkas perkara Jessica kembali dilanjutkan. (Baca: Eksepsi Ditolak, Jessica Ajukan Banding)