JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku belum mendapatkan kabar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan adiknya, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka pencucian uang.
Meski demikian, ia mengaku sudah mengetahui kabar tersebut dari media massa. Mengenai hal itu, Taufik yakin KPK sudah memutuskan secara benar.
"Saya kira, KPK enggak sedang mencari-cari (kesalahan)-lah. KPK sudah menjalani mekanismenya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (12/7/2016).
(Baca juga: Sanusi Diduga Lakukan Pencucian Uang secara Bersama-sama)
Taufik juga mengatakan, keluarga Sanusi bisa menerima kenyataan itu. Menurut dia, pihak keluarga ikhlas asalkan proses hukum yang dijalani Sanusi sesuai dengan mekanisme.
"Jadi silakan saja, asalkan sesuai mekanisme," ujar Taufik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka.
Melalui pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan pembahasan Raperda tentang Zonasi, penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan MSN (M Sanusi), anggota DPRD DKI periode 2014-2019, sebagai tersangka pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.
Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan harta hasil korupsi. KPK telah menyita sejumlah aset Sanusi, di antaranya mobil dan uang.
Diduga, sejumlah aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang. (Baca juga: KPK Telusuri Sumber Suap Lain yang Diterima M Sanusi)