JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara telah mengumpulkan 24 bukti terkait kasus pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah (23) oleh Calvin Soepargo (24), Sabtu (9/7/2016) lalu. Tubuh Farah dimasukkan ke dalam boks plastik dan dibuang ke bawah kolong tol Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly mengatakan, sejumlah barang bukti yang ditemukan di antaranya boks plastik tempat Calvin menyimpan tubuh Farah, dan baju yang dikenakan oleh Farah saat dibunuh.
Bolly mengatakan, dari 24 bukti yang ditemukan, ada satu barang bukti yang saat ini belum ditemukan oleh kepolisian, yaitu baju Farah yang dibawanya saat bertemu dengan Calvin di Apartemen Mediterania Marina.
"Tak hanya barang bukti, baik itu saksi, petunjuk, saksi ahli, pengakuan tersangka, sudah semuanya. Tapi ada satu item barang bukti yang sampai saat ini kami cari yakni baju korban," ujar Bolly di Polres Jakarta Utara, Jumat (15/7/2016).
Diketahui, Calvin membuang baju Farah di sebuah sungai yang terletak tak jauh dari apartemen. Pihak kepolisian sempat mencari baju tersebut dengan menyisir sungai, namun tidak juga ditemukan.
Namun, terkumpulnya 24 bukti itu dinilai Bolly telah mampu untuk menetapkan Calvin sebagai tersangka pembunuh Farah. Di samping itu, rekaman kamera pengawas yang ada di apartemen juga secara gamblang memperlihatkan bahwa Calvin membawa boks berisi tubuh Farah ke lantai parkir.
"Kami tidak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku, makanya kamu lakukan sinkronisasi berdasarkan rekaman CCTV. Dari rekaman dia keluar dari apartemen jam 22.00 WIB untuk membuang mayat," ujar Bolly.
Farah Nikmah Ridhallah (23) dibunuh oleh Calvin Soepargo (24) pada Sabtu (9/7/2016) lalu. Tubuh Farah dimasukan dalam boks plastik dan dibuang pada Minggu (10/7/2016) di bawah kolong tol di Penjaringan, Jakarta Utara. Calvin ditangkap di Apartemen Mediterania Marina tanpa perlawanan.