Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Jika Proyek Pulau G Batal, Proyek MRT Juga Harusnya Batal

Kompas.com - 20/07/2016, 14:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, salah satu alasan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menghentikan proyek reklamasi Pulau G adalah jarak kegiatan proyek dan kabel bawah laut yang kurang dari 500 meter.

Basuki atau Ahok merasa kurang bisa menerima alasan tersebut. Ia menilai proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) juga bisa dibatalkan jika peraturan yang sama diterapkan.

Menurut Ahok, jarak kegiatan proyek MRT dengan kabel bawah tanah hanya sekitar 1 meter.

"(Aturan) internasional mengatakan jaraknya harus 500 meter enggak ada kabel listrik, gas apa pun karena berbahaya. Kalau alasannya itu lagi, saya berpikir MRT harus batal. Proyek MRT bahaya bos, satu meter sama terowongan, ini pipa gas, ini MRT," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/7/2016).

Selain karena keberadaan pipa gas, proyek Pulau G juga dihentikannya karena dianggap menghalangi jalur melaut para nelayan. Untuk alasan itu, Ahok mengatakan, pengembang pulau sebenarnya telah membuat kanal selebar 300 meter. Dengan lebar itu, ia meyakini perahu nelayan akan mudah untuk melintas.

"Kapal nelayan berapa lebar sih, 30 meter? Itu juga masih 10 persen dari 300 meter. Yang mengganggu, nelayan yang mana yang lewat situ?" kata Ahok.

Ia kembali menegaskan, jika Rizal bersikukuh ingin mengehentikan proyek reklamasi, Rizal harus mengirim surat tertulis ke Presiden Joko Widodo. Ia meminta Rizal mengirimkan alasan tertulis penghentian reklamasi kepada Presiden supaya ada dasar hukum yang kuat terkait penghentian proyek tersebut.

"Bagi saya, sederhana aja kok, emang punya saya Pulau G? Saya mah enggak ada urusan pulau G. Yang penting Anda (Rizal) bikin tertulis, saya pelajari. Jangan cuma ngomong di media," kata Ahok.

Kegiatan reklamasi di Pulau G telah dihentikan Rizal pada Juni lalu. Penghentian dilakukan karena ditemukan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut. Pelanggaran antara lain karena membangun pulau di atas kabel milik PLN dan dianggap mengganggu lalu lintas kapal di sana.

Ahok menanyakan keputusan itu kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, jika memang betul ada keputusan menghentikan reklamasi Pulau G, keputusan itu harus tertuang secara tertulis melalui surat resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com