JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan kereta api Indonesia, PT KAI menyebut lahan dan rumah yang ada di Jalan Menara Air nomor 65 RT 003 RW 011 di Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan merupakan aset milik KAI.
Lahan tersebut ditempati oleh Ridwan, yang mengaku mendapat warisan dari ayahnya yang pensiunan pegawai kereta api.
Deputi II EVP Daop I Jakarta, Ari Soepriadi menjelaskan, untuk menunjukkan bahwa aset itu merupakan milik KAI, pihaknya memiliki alas hak berupa sertifikat hak pakai terhadap lahan itu.
Soal pemilik rumah nomor 65, Ridwan, yang menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki oleh KAI adalah palsu, menurut Ari, bukan kewenangan Ridwan untuk menyatakan sertifikat itu sah atau tidak sah.
"Apa yang disampaikan (Ridwan) itu tidak benar, kami punya alas hak berupa sertifikat hak pakai. Kata mereka ini tidak sah, kan ini bukan kewenangan mereka," ujar Ari di di Kantor Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Ari menjelaskan, bahwa dasar kepemilikan rumah yang disampaikan Ari adalah surat penempatan rumah (SPR) dari PJKA kepada ayah Ridwan yang merupakan pegawai kereta api, mereka tinggak di rumah itu sejak tahun 1960.
Ari menyebut bahwa SPR bukan bukti kepemilikan rumah, namun layaknya surat izin tinggal dengan ketentuan jika pegawai tersebut akan pensiun, dalam jangka waktu tiga bulan sebelum pensiun, pegawai itu harus menyerahkan kembali rumah itu ke PT KAI.
Ari menjelaskan bahwa aturan itu diperkuat dari SK direksi yang keluar pada 2009 di mana ada penetapan tarif sewa bagi warga yang ingin mengontrak di lahan atau rumah milik PT KAI.
"Setelah SK direksi 2009 keluar, semuanya gugur. Ada penetapan tarif sewa bangunan di mana semua penghuni di tanah dan bangunan harus sewa termasuk pegawai yang masih aktif," ujar Ari.
Selasa lalu, PT KAI berencana menertibkan rumah yang dihuni Ridwan itu karena dianggap tinggal tanpa menyewa atau membuat ikatan kontrak kepada PT KAI. Namun, warga tersebut melawan dan tidak ingin menyerahkan rumah itu karena dianggap merupakan miliknya.
Warga di kelurahan itu turut membantu Ridwan sehingga PT KAI menunda penertiban dengan alasan keamanan.