JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan perbedaan waktu yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Keterangan soal perbedaan waktu itu diucapkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rangga Dwi Saputra, selaku barista Kafe Olivier yang meracik es kopi vietnam pesanan Jessica.
"Katanya dia (Rangga) terima order pukul 16.08. Tetapi, Jessica baru datang pukul 16.14, bagaimana bisa? Ini buktinya jaksa. Kami ingin tahu yang sebenarnya, bagaimana ini bisa terjadi," kata Otto di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan kuasa hukum Jessica langsung ditanggapi dengan keberatan dari JPU. Salah satu JPU, Sandhy Handika, mengatakan, dirinya dapat membuktikan bahwa tidak ada kejanggalan dalam urutan waktu di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan cara menyamakan waktu pembayaran di kasir dan waktu pembuatan kopi tersebut.
Majelis hakim memutuskan, harus ada pemeriksaan lebih lanjut karena waktu yang jadi patokan JPU dan kuasa hukum berbeda. Ada waktu yang ditampilkan di rekaman CCTV dan ada juga waktu yang tertera di laptop tempat barista menerima pesanan di bar.
"Bisa saja waktu antara CCTV dengan waktu di laptop barista berbeda," tutur ketua majelis hakim Kisworo.
Rangga mengatakan, dirinya menerima pesanan es kopi vietnam untuk meja nomor 54, pesanan Jessica, pada pukul 16.08. Sementara itu, Jessica disebut baru tiba di Kafe Olivier pukul 16.14.
Rangga sudah bekerja di kafe tersebut pada hari Mirna meninggal sejak pukul 16.00. Selama seharian itu dia bersama barista lainnya, Tegar, membuat 10 es kopi vietnam bagi para tamu, salah satunya pesanan Jessica.