JAKARTA, KOMPAS.com - Dua korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen, Andro dan Nurdin, menjalani sidang perdana gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016). Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
"Hari ini sidang pertama dan biasanya agenda permohonan dari pemohon disampaikan di persidangan," kata kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagiaan kepada Kompas.com, di PN Jaksel, Senin.
Bunga berharap, permohonan gugatan diterima oleh majelis hakim. Pasalnya, gugatan ini dianggap bukan sekadar uang dan ganti rugi tetapi juga untuk pembenahan instansi kepolisiaan dan kejaksaan agar tidak ada lagi peristiwa salah tangkap dan berujung peradilan sesat.
"Pastikan permohonan diterima dan ditetapkan nilai tinggi untuk ganti rugi," ucap Bunga.
Sebelumnya, dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013 silam menggugat negara untuk ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Gugatan ini diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun 2016. Menurut LBH Jakarta, Andro dan Nurdin sempat diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi pada saat penyidikan kasus yang menewaskan Dicky Maulana.
Keduanya dipaksa mengaku dengan cara dianiaya oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya. Akhirnya dua korban itu mengaku dan kemudian diadili. Proses peradilan itu dianggap tak berdasar hingga akhirnya keduanya dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.