JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan uji coba sistem ganjil genap hari ini, Rabu (27/7/2016). Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah mengatakan uji coba tersebut berlangsung satu bulan sampai 26 Agustus 2016.
"Implementasinya tanggal 30 Agustus," ujar Andri di Silang Barat Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu.
Dengan demikian, belum ada sanksi terhadap pelanggar sistem ganjil-genap selama satu bulan ini.
Pada pekan pertama, mereka hanya membagi-bagikan pamflet berisi informasi ganjil-genap kepada pengendara mobil. Pada pekan kedua, petugas Dishub dan polisi mulai memberi teguran lisan kepada pelanggar. Pekan ketiga, pengendara yang melanggar akan diberikan teguran tertulis.
Andri mengatakan sanksi berupa tilang baru diberikan mulai 30 Agustus.
"Kami memberikan pembelajaran ke masyarakat. Kita akan lakukan penempatan petugas di traffic light. Kita pakai dua metode pertama pengawasan pelatnya dan pengawasan cek satu per satu STNK-nya," ujar Andri. (Baca: Minggu Pertama Penerapan Ganjil Genap, Dishub Hanya Bagi-bagi Brosur)
Andri berharap masyarakat bisa menerima sistem baru ini. Dia mengatakan peraturan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
"Kebijakan yang kita ambil untuk kepentingan yang lebih banyak. Kedua untuk meningkatkan kualitas lalu lintas baik dari segi ruas jalan dan jumlah kendaraannya," ujar Andri.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Baca: Saat Polisi Hentikan Kendaraan di Jalur Ganjil Genap di Tahap Uji Coba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.