JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan pada Rabu (3/8/3016) ini. Agenda sidang masih melanjutkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada pekan sebelumnya, jaksa mengatakan akan menghadirkan saksi polisi bernama Nugroho dari Polsek Metro Tanah Abang yang menuangkan kopi pembanding dari gelas ke dalam botol pada sidang hari ini.
Penuangan kopi itu dipersoalkan kuasa hukum Jessica. Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempersoalkan penuangan kopi tersebut karena seharusnya seharusnya barang bukti tidak boleh dipindah-pindahkan.
"Itu kan berarti suka-suka aja (memindahkan). Barang bukti itu kan tidak boleh dipindah-pindah, kalau dipindah-pindah tidak genuine lagi," ucap Otto seusai persidangan pekan lalu.
Selain itu, kuasa hukum Jessica juga mempersoalkan adanya perbedaan barang bukti jumlah botol dan gelas berisi es kopi vietnam bersianida dan kopi pembanding. Menurut Otto, gelas dan botol berisi sisa es kopi vietnam yang disebut sempat diminum Mirna dan kopi pembanding tidak sama dengan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Dalam dokumen BAP yang dipegang Otto, barang bukti untuk kasus ini adalah dua gelas dan satu botol. Satu gelas berisi sisa es kopi vietnam Mirna yang mengandung sianida, satu gelas berisi kopi pembanding, dan satu botol berisi es kopi vietnam Mirna dari gelas yang telah dituangkan.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah dua botol satu gelas, bukan dua gelas satu botol. Menurut jaksa, gelas tersebut yakni bekas es kopi vietnam yang diminum Mirna yang masih ada sisa kopinya. Sementara dua botol masing-masing merupakan botol berisi sisa es kopi vietnam yang dituangkan dari gelas yang diminum Mirna dan botol berisi es kopi vietnam pembanding.
Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu. Ia dituduh telah merancuni kopi yang diminum Mirna dengan sianida, sehingga membuat temannya itu kejang-kejang, mulut mengeluarkan busa, dan akhirnya meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.