JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Soemarno menyatakan data KTP untuk calon independen tidak boleh bersifat "numpang KTP".
Ia memastikan data KTP pendukung calon independen yang masuk kategori tersebut tidak akan lolos verifikasi faktual. Soemarno menyatakan, pendukung calon independen yang menyerahkan data KTP dukungan haruslah warga yang menetap secara permanen di alamat sesuai yang tertera di KTP.
"Kalau dia KTP-nya DKI, tapi tidak tinggal di alamat yang tercantum, misal ternyata tinggalnya di Singapore atau di Depok, ya tidak bisa," kata Soemarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
KPU DKI Jakarta mulai membuka kesempatan bagi bakal calon independen yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk menyerahkan data KTP sebagai syarat dukungan mulai Rabu (3/7/2016) hari ini.
Kesempatan untuk menyerahkan data KTP diberikan selama lima hari, tepatnya pada 3-7 Agustus 2016. Sementara itu, verifikasi faktual dijadwalkan akan dilakukan mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016. Soemarno memastikan verifikasi faktual akan dilakukan dari rumah ke rumah.
Jika pemilik data KTP sudah dipastikan tinggal di alamat yang tercantum, namun tidak dapat ditemui, maka ia diberi kesempatan untuk melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) sesuai waktu yang akan ditentukan.
"Jadi harus dicek apa benar dia tinggal di situ. Kalau nanti yang bersangkutan memang tidak bisa ditemui, baru dikasih waktu tiga hari supaya yang bersangkutan mendatangi PPS di satu tempat," ucap Soemarno. (Baca: Jika Data KTP Dukungan Kurang, Apa yang Harus Dilakukan Calon Independen?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.