JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyiapkan sekitar seribu orang untuk melakukan verifikasi faktual pendukung calon perseorangan untuk Pilkada DKI 2017. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sumarno mengatakan, jumlah ini bisa ditambah lagi kalau dibutuhkan.
"Yang sudah kami siapkan verifikator ada seribu orang, nanti kalau kurang kami angkat lagi sesuai kebutuhan," kata Sumarno, dalam acara sosialisasi pendaftaran pemantau pemilu, di Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Sumarno mengatakan, butuh waktu lama untuk memverifikasi data pendukung calon perseorangan ini. Maklum, calon perseorangan batas minimal dukungan yang harus diserahkan saja sudah 532.213. Tahap verifikasi ini untuk memastikan kebenaran datanya.
"Pendukung mereka harus diverifikasi, benar enggak ini pendukungnya, benar enggak nama yang dicantum ada orangnya. Kalau ada, benar enggak yang bersangkutan betul-betul mendukung calon itu," ujar Sumarno.
Targetnya untuk verifikasi faktual pendukung calon perseorangan, lanjutnya, akan selesai dalam dua minggu. Sedangkan verifikasi administrasinya, ia memperkirakan selesai dalam waktu yang sama.
"Jadi sekitar sebulan selesai. Karena itu yang jalur perseorangan harus menyerahkan dukungannya terlebih dahulu," ujar Sumarno. (Baca: KPU Upayakan Verifikasi Faktual Tak Rugikan Calon Perseorangan)
Petugas verifikasi menurutnya bisa dari anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) kelurahan. Sementara waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan yakni 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016 di KPU DKI.
Sejauh ini, kemungkinan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih berstatus maju Pilgub DKI lewat jalur perseorangan. Sumarno mengaku, pihaknya tetap mempersiapkan melakukan verifikasi calon perseorangan, meskipun situasi dapat saja berubah.
"Ya kan (bisa) ada masyarakat (lain), tidak hanya Pak Ahok saja mau daftar, mungkin ada yang sekarang diam-diam aja, (tapi) nanti Tanggal 3 bawa kontainer isi 1 juta KTP. Makanya KPU menyiapkan tanggal 3 sampai 7 Agustus kami ibarat buka lapak. Kalau lewat tanggal 7 tidak ada, kami tutup," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.