Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Teman Ahok" Pastikan Tak Serahkan Data KTP ke KPU DKI karena Ahok Memilih Jalur Parpol

Kompas.com - 03/08/2016, 14:42 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA; KOMPAS.com -
Juru bicara relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama, "Teman Ahok", Singgih Widyastomo menyatakan bahwa dukungan KTP yang mereka kumpulkan untuk Basuki atau Ahok tidak akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Keputusan itu diambil setelah Ahok menyatakan akan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur partai politik.

"Ya betul, kalau kami dari awal menunggu kepastian dari Bapak (Ahok), kalau dari awal nggak pilih jalur independen, formulir kan nggak mungkin kami serahin," ujar Singgih, kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2016).

Singgih mengatakan bahwa formulir pendaftaran calon gubenur harus berisi tanda tangan calon yang akan maju, sedangkan Ahok telah memutuskan untuk meninggalkan jalur independen.

"Kan formulir harus diparaf sama calon gubernur, kami nggak bisa nyerahin kalau Bapaknya juga nggak mau," ujar Singgih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarno, menyebutkan, kelompok relawan "Teman Ahok" tidak akan menyerahkan data KTP dukungan yang mereka kumpulkan untuk Ahok kepada KPU DKI pada 3-7 Agustus 2016.

Pada 3-7 Agustus ini KPU DKI membuka kesempatan bagi calon independen dalam Pilkada DKI 2017 untuk menyerahkan data  dukungan mereka.

 

Menurut Soemarno, informasi itu disampaikan "Teman Ahok" kepadanya setelah Ahok memutuskan maju lewat jalur partai politik pada Pilkada DKI 2017.

Juni lalu, "Teman Ahok" menyatakan jumlah data KTP dukungan yang mereka kumpulkan sudah mencapai 1 Juta data KTP. Adapun syarat minimal jumlah data KTP dukungan yang harus dipenuhi calon independen di DKI adalah 532.213 data KTP.

 

Namun pada Juli, Ahok memutuskan akan maju ke Pilkada 2017 melalui jalur parpol. Ada tiga parpol yang sejauh ini sudah menyatakan kesediaannya untuk mengusung Ahok, yaitu Partai Hanura, Golkar, dan Nasdem.

Jumlah kursi di DPRD DKI yang dimiliki ketiga parpol itu jika digabungkan sebanyak 24 kursi. Jumlah itu sudah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Adapun jumlah minimal kursi di DPRD DKI yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol dalam mengusung pasangan calon gubernur di DKI Jakarta adalah 22 kursi.

Kompas TV Makna Ucapan Ahok Tentang Risma
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com