Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran jika Petahana Tak Cuti Saat Kampanye

Kompas.com - 09/08/2016, 10:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Judicial review atas Pasal 70 (3) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan berdampak kepada kepala daerah lain.

Ketua Tim Pemenangan Basuki untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 Nusron Wahid menyebut aturan agar kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali mengambil cuti saat kampanye bertujuan agar si kepala daerah tak memanfaatkan jabatannya.

Salah satunya adalah kampanye terselubung melalui kebijakan yang diambil, seperti penggelontoran dana bansos.

Nusron mengaku punya pengalaman sulit menandingi petahana yang punya kewenangan menggelontorkan dana bansos.

"Memang fakta itu. Karena saya pernah menghadapi incumbent, yang paling berat memang dana bansos, bantuan RT/RW," ujar dia.

Meski mengakui adanya potensi kepala daerah petahana lain melakukan kecurangan dari judicial review yang diajukan Ahok, Nusron memprediksi tak akan mudah bagi calon tersebut untuk memanfaatkan jabatannya, apalagi untuk menggelontorkan dana bansos. Sebab, ujar Nusron, Pilkada Serentak 2017 akan digelar bulan Februari.

Ia meyakini pencairan anggaran tidak akan dapat dilakukan pada bulan tersebut. Kondisi itu dinilainya tidak bisa disamakan dengan Pilkada Serentak 2015 yang digelar Desember.

"Jadi susah juga karena Pilkadanya Februari. Karena tidak mungkin anggaran cair Februari. Kalau kayak kemarin Desember mungkin bisa," ujar Nusron.

Ahok mengajukan judicial review karena ingin tetap bekerja sebagai gubernur dan memilih tidak kampanye selama masa kampanye 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Jika MK nantinya mengabulkan permintaan Ahok, tentunya kepala daerah lain bisa melakukan hal serupa.

Ahok mengaku enggan kampanye karena merasa perlu mengawal dan mengawasi penyusunan APBD DKI Jakarta 2017 yang jumlahnya sekitar Rp 70 triliun. Ia merasa belum bisa percaya begitu saja kepada bawahannya.

Kompas TV Arteria: Banyak Ditemukan Pelanggaran Yang ada di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com