JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta melakukan inspeksi minuman keras (miras) ke empat cafe di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square, Cilandak. Inspeksi digelar untuk mengecek perizinan sejumlah produk miras yang dijual.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, sidak digelar untuk mengecek perizinan sejumlah produk miras yang sudah habis. Pasalnya banyak pengusaha enggan untuk mengurus dan memperpanjang izin yang diterbitkan.
"Ada empat tempat yang kita sasar. Ini sifatnya pembinaan, kalau yang tidak lengkap izin kita buat berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Ety, Selasa (9/8/2016).
Setelah dilakukan BAP, pemilik diberikan waktu untuk mengurus perizinan. Jika tidak diurus mereka akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin penjualan.
"Nanti akan ada sejumlah sanksi sampai pencabutan izin jika tidak mengurus dokumen perizinan," tandasnya. (Baca: Ahok: Kalau Jual Miras ke Anak di Bawah 17 Tahun, Tokonya Kita Tutup)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.