JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menghadirkan ahli digital forensik lain dalam sidang Rabu (10/8/2016) ini.
Ahli digital forensik bernama Christopher Hariman Rianto menjelaskan urutan momen-momen yang terekam dalam kamera CCTV di kafe.
Dari hasil analisisnya, Christopher mengatakan, tangan Jessica meraih tas yang ada di sebelah kirinya dengan kedua tangan. Momen tersebut terekam pada pukul 16.29.50 WIB.
"Pukul 16.29.50 WIB ada gerakan dua tangan meraih tas terdakwa," ujar Christopher di dalam persidangan.
Setelah itu, Christopher melihat bahwa Jessica menggerakkan tangan kanannya ke arah meja 54.
"Kemudian tangan kanan terdakwa bergerak ke arah meja 54 dan kembali lagi ke tas. Tangan kiri tetap ada di area tas terdakwa," kata dia. (Baca: Kuasa Hukum: Hanya CCTV yang Rugikan Jessica yang Ditunjukkan)
Setelah itu, Jessica pun terlihat memindahkan centerpiece yang ada di dekatnya. Centerpiece itu juga sebelumnya sempat dipindahkan dari meja ke dekatnya.
"Dia pindahkan kembali centerpiece dari depan ke sebelah kanan, yang tadi diambil kemudian main rambut," ucap Christopher.