JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan bagi dua tersangka kasus suap dalam perkara Saipul Jamil, yaitu Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, akan digelar selama tujuh hari kerja meski berkas keduanya disebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum Samsul dan Rohadi, Tonin Tachta, menyatakan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Jumat (19/8/2016) sore agar hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan Samsul.
Dalam sidang selanjutnya, ia berencana mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menjerat kliennya.
"Samsul Hidayatullah di BAP itu tanggal 16, bukan tanggal 15. Dia tanggal 16 di BAP untuk diminta keterangan. Pada hari itu juga dia dijadikan tersangka. Jadi itu yang kami ungkapkan di praperadilan ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, kata Tonin, ada pihak lain yang tidak dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap itu.
"Ada sesuatu yang lebih signifikan lagi, ada orang lain yang telah menerima uang Rp 250 juta, tapi ternyata maunya Rp 1 miliar, tapi itu tidak dipanggil, tidak diproses," tegasnya.
Tonin enggan menyebutkan orang tersebut. Ia mengatakan hal ini akan diungkap saat persidangan sudah berjalan.
"Ada nanti di persidangan, karena itu bahasa persidangan. Kalau di sini itu bikin rugi kami, nanti kami dibilang bikin opini dan membuat berita bohong," kata Tonin.
Gugatan praperadilan diajukan istri Samsul dengan dalil penyadapan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Samsul oleh KPK tidak sah. Dalam permohonannya, Samsul disebut ditangkap secara paksa dari kediamannya tanpa barang bukti.
Surat pemeriksaan dan penahanan pun tidak diberikan kepada keluarga Samsul.
Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu Rohadi, terkait kasus Saipul Jamil.
Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam perkara pencabulan itu, hakim di PN Jakarta Utara memvonis Saipul hanya dengan tiga tahun penjara.