Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara dari Kakak Saipul Jamil Akan Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus oleh KPK

Kompas.com - 19/08/2016, 20:48 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan bagi dua tersangka kasus suap dalam perkara Saipul Jamil, yaitu Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, akan digelar selama tujuh hari kerja meski berkas keduanya disebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum Samsul dan Rohadi, Tonin Tachta, menyatakan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Jumat (19/8/2016) sore agar hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan Samsul.

Dalam sidang selanjutnya, ia berencana mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menjerat kliennya.

"Samsul Hidayatullah di BAP itu tanggal 16, bukan tanggal 15. Dia tanggal 16 di BAP untuk diminta keterangan. Pada hari itu juga dia dijadikan tersangka. Jadi itu yang kami ungkapkan di praperadilan ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Tonin, ada pihak lain yang tidak dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap itu.

"Ada sesuatu yang lebih signifikan lagi, ada orang lain yang telah menerima uang Rp 250 juta, tapi ternyata maunya Rp 1 miliar, tapi itu tidak dipanggil, tidak diproses," tegasnya.

Tonin enggan menyebutkan orang tersebut. Ia mengatakan hal ini akan diungkap saat persidangan sudah berjalan.

"Ada nanti di persidangan, karena itu bahasa persidangan. Kalau di sini itu bikin rugi kami, nanti kami dibilang bikin opini dan membuat berita bohong," kata Tonin.

Gugatan praperadilan diajukan istri Samsul dengan dalil penyadapan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Samsul oleh KPK tidak sah. Dalam permohonannya, Samsul disebut ditangkap secara paksa dari kediamannya tanpa barang bukti.

Surat pemeriksaan dan penahanan pun tidak diberikan kepada keluarga Samsul.

Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu Rohadi, terkait kasus Saipul Jamil.

Selain Samsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam perkara pencabulan itu, hakim di PN Jakarta Utara memvonis Saipul hanya dengan tiga tahun penjara.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com