Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Perbedaan Izin Taksi Konvensional dan Taksi Aplikasi

Kompas.com - 22/08/2016, 20:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi memiliki perbedaan perizinan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, izin taksi konvensional menggunakan izin penyelenggaraan taksi sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Sementara itu, izin taksi aplikasi menggunakan izin angkutan sewa, seperti yang diatur dalam peraturan yang belum lama ini diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Menurut Sigit, perbedaan izin tersebut membuat taksi aplikasi sebenarnya tidak bisa disebut dengan istilah "taksi".

"Karena mereka angkutan sewa, bukan taksi. Angkutan sewa ini memang bisa lintas daerah. Jadi tidak menggunakan pelat kuning," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (22/8/2016).

Meski memiliki perbedaan izin, Sigit menegaskan kendaraan yang digunakan untuk taksi aplikasi tetap harus memebuhi standar keamanan dan keselamatan. Ia menyebut ada dua hal yang harus dilakukan untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Kedua hal itu yakni kewajiban bagi sopir untuk lulus tes dan memiliki SIM A Umum (kendaraan roda empat untuk angkutan umum), dan keharusan bagi kendaraan mengikuti uji kelayakan atau uji kir.

"Di sisi pengemudi, pengemudinya harus memiliki SIM A Umum. Sementara kendaraannya harus lulus uji kir. Semua terkena aturan yang sama, baik taksi konvensional, angkutan sewa berbasis aplikasi, maupun angkutan sewa konvensional," kata Sigit.

Sekitar 1.000 sopir taksi aplikasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen dan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin siang. Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Tuntutan pencabutan tersebut dilakukan karena sopir menilai aturan itu merugikan mereka. Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A Umum. Para sopir merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam.

Kompas TV Sopir Taksi Online Tolak Uji KIR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com