JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi turun langsung meninjau kondisi warga RW 02, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Wilayah ini bukanlah daerah pemilihan Prasetio.
Dia mengungkapkan, warga RW 02 yang sudah puluhan tahun menetap di sana mengadu kepada Komisi II DPR RI. Mereka tak terima akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Padahal konflik lahan yang mereka duduki adalah dengan perseorangan, bukan dengan pemerintah.
Prasetio kemudian diundang oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo yang satu partai dengannya. Akhirnya, pada Senin (22/8/2016) lalu, mereka meninjau RW 02 Mangga Besar.
"Saya tanyakan, apa sih permasalahannya? Nah saya melihat ini ada indikasi, saya bilang hentikanlah pemerintah enggak usah ikut-ikutan. Khususnya wali kota, lurah, camat, biarkan mereka urus sendiri," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Dia meminta Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi tak menjadi centeng atau membeking pihak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Lagipula, lanjut dia, warga di sana sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menjelaskan, di dalam UU Agraria, warga yang menempati lahan selama 20 tahun dapat mengajukan sertifikat kepemilikan. Di sisi lain, Prasetio juga menyebut ada kejanggalan dalam SHM yang dimiliki Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto itu.
"Ini kan (warga) sudah puluhan tahun tinggal di situ. Kok tiba-tiba tahun 2015 nongol nih surat? Kan aneh," kata Prasetio.
Dia meminta Anas untuk menunda penggusuran. Dia tak habis pikir mengapa Pemkot Jakarta Barat menerbitkan SP-1 hingga SP-3 atas perintah pemilik SHM lahan tersebut.
Terlebih, Prasetio mendengar laporan adanya seorang warga yang terkejut dan meninggal akibat ulah Satpol PP setempat.
"Kami itu kan harus menengahi permasalahan, bukan malah masuk ke ranah itu. Dia pakai nerbitin SP-3 kan malah menimbulkan masalah baru lagi di situ," kata Prasetio.
Pemkot Jakarta Barat sebelumnya telah menerbitkan SP-3 kepada warga RW 02 Mangga Besar untuk mengosongkan atau membongkar sendiri rumahnya pada 18 Agustus 2016. Jika dalam waktu 3 x 24 jam warga tidak melakukan pengosongan rumah, tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat akan melakukan pembongkaran.
Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Denny Ramdany mengatakan, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan SP-1 hingga SP-3 atas permohonan pemilik SHM tanah tersebut.
"Jadi, semua masyarakat kalau bermohon ke Pemprov atau Pemkot, semua bisa kami layani. Karena memang wali kota punya kewenangan itu," kata Denny.
Selain itu, Denny menyebut Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan setelah tim dari Pemprov DKI melakukan kajian atas tanah tersebut. Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi memutuskan untuk menangguhkan penggusuran untuk memberi ruang musyawarah bagi warga dan pemilik lahan.