JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta dokter Slamet Purnomo kembali dihadirkan untuk bersaksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Permintaan itu dilontarkan untuk mengonfirmasi temuan surat permintaan otopsi terhadap jenazah Mirna saat disemayamkan di Rumah Sakit Polri.
"Yang mulia, mohon izin, agar dokter Slamet bisa dipanggil lagi. Kami mau menanyakan, apa betul tidak ada permintaan otopsi Mirna dari polisi? Kemarin dokter Slamet kan menyatakan Mirna tidak diotopsi. Tapi, ternyata ada surat ini," kata Otto di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Otto membacakan isi surat tersebut lengkap dengan nomor surat, klasifikasi, dan perihalnya. Dari salah satu poin di dalam surat itu, disebutkan permintaan agar jenazah diperiksa luar dan dalam, dengan kata lain diotopsi.
"Kami mau tanya dulu biar jelas, apa betul tidak ada permintaan otopsi, atau sebenarnya ada (permintaan otopsi) tapi tidak dilakukan, ditutup-tutupi, atau sengaja tidak dilakukan?" tanya Otto.
(Baca: Saksi Ahli Paparkan 4 Kemungkinan Penaruh Sianida ke Kopi Mirna)
Mendengar permintaan itu, ketua majelis hakim Kisworo menyebutkan akan menampung masukan itu untuk dipertimbangkan pada sidang selanjutnya.
Dokter Slamet sebelumnya sudah bersaksi pada sidang mengadili Jessica, 3 Agustus 2016 lalu. Saat itu, Slamet mengungkapkan, pihaknya tidak mengotopsi jenazah Mirna karena ada permintaan dari penyidik polisi.
Kepada dokter forensik, penyidik hanya minta agar dilakukan pengambilan sampel lambung, empedu, hati, dan urine Mirna.