JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni Apartemen Kalibata City, yang keberatan dengan adanya kenaikan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), menilai bahwa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kalibata City yang ada saat ini tidak sah.
Sebab, menurut mereka, pembentukan P3SRS tersebut tidak melibatkan warga.
(Baca juga: Penghuni Kalibata City: Jadi Nanti Saya Bayar Air Saja Rp 416.000? Tak Masuk Akal!)
Juru bicara warga yang menolak kenaikan IPL, Ade Tedjo Sukmono, mengatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, P3SRS seharusnya dibentuk dengan melibatkan warga.
Berdasarkan pasal 74 undang-undang tersebut, P3SRS beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik rusun.
Warga menyoroti pembentukan P3SRS menyusul adanya rencana kenaikan IPL, yang salah satu isinya menaikan biaya air bersih.
Menurut warga yang menolak kenaikan IPL, pihak pengelola Kalibata City mengatakan bahwa kenaikan IPL ini sudah mendapatkan persetujuan dari P3SRS Kalibata City.
Warga pun sempat menanyakan soal kenaikan IPL ini kepada pengurus P3SRS. Namun, kata Tedjo, para pengurus itu mengaku tidak tahu.
"Mereka mengaku tidak tahu menahu, tapi kok tanda tangannya yang mengatasnamakan warga ada di sini (dokumen persetujuan)?" ujar Tedjo.
Tedjo juga mengatakan bahwa pengelola menaikkan biaya IPL dengan alasan sebagai biaya tambahan untuk kekurangan pasokan air dari Palyja sejak Januari 2015.
Padahal, kata Tedjo, Palyja sudah menyatakan bahwa gangguan pasokan hanya terjadi selama periode jelang Idul Fitri.
(Baca juga: Penghuni Kalibata City Mengaku Diancam Diputus Listriknya jika Tak Bayar Tambahan Iuran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.