JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, penertiban rumah warga di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pagi tadi legal. Pihaknya membantah bahwa surat peringatan (SP) untuk warga tahun lalu itu kedaluwarsa.
"Kami sudah keluarkan SP bongkar, ini legal. Justru sudah sejak September 2015 SP sudah keluar. Kita kan kerja berdasarkan aturan," kata Tri di lokasi gusuran, di Jalan Rawajati Barat III, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Tri menyatakan, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga sehingga ia membantah bahwa penertiban ini tanpa pemberitahuan.
Dia mengatakan, sejak 2014, permukiman ini sudah dua kali dicoba dibongkar, tetapi baru kali ini terealisasi.
Tidak ada ganti rugi bagi warga. Warga hanya mendapat kompensasi Rusun Marunda. Warga setempat juga menempati jalur hijau sehingga tidak memiliki sertifikat.
"Ya (kalau ada) suratnya sini, coba tunjukkan sertifikat. Mana ada sertifikat," ujar Tri. (Baca: Ahok: Kita Tes Saja, Wali Kota Jaksel Beres Enggak Tertibkan Rawajati)
"Penggusuran ilegal enggak ada surat perintah. SP-1-nya tahun lalu. Tadi di lapangan saya minta siapa yang bertanggung jawab, enggak ada," kata Syarif di lokasi penggusuran, Kamis (1/9/2016) pagi.
Ia mengatakan sudah sering meninjau lokasi gusuran. Peristiwa tidak ada penanggung jawab dan surat perintah kerap ia temukan.
"(Sudah) 14 kali saya turun kayak gini, enggak ada penanggung jawab lapangan," kata Syarif. (Baca: Berhenti Bertahan, Warga Rawajati Akhirnya Kosongkan Bangunan)