Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

177 WNI yang Ditahan Diperlakukan Tak Layak di Penjara Imigrasi Filipina

Kompas.com - 04/09/2016, 18:39 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan Pemerintah Filipina diperlakukan tak layak di penjara imigrasi Filipina.

Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Johny Lumintang, menceritakan, perlakuan itu dilihatmya langsung saat mengunjungi penjara imigrasi setelah mengetahui para WNI ditahan pihak imigrasi setempat.

Pada 21 Agustus, Johny mendatangi penjara imigrasi dan melihat belasan WNI dimasukkan dalam penjara yang sudah over kapasitas. Para WNI dipisahkan dan dibagi menjadi kelompok kecil. Kapasitas penjara yang sangat sempit, dipaksakan untuk dimasuki sebanyak 15 WNI.

"Tanggal 18 kami dapat berita, selanjutnya saya ke sana dan melihat tindakan tidak manusiawi. Bayangkan saja, 15 orang dimasukkan dalam satu tempat yang sempit," ujar Johny di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (4/9/2016).

Melihat tindakan yang tidak pantas yang dialami warganya, Kedutaan Besar RI di Filipina berusaha untuk mengeluarkan para WNI. Namun, proses pemindahan WNI dari penjara ke KBRI tidak mudah.

Johny mengatakan, cukup banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi. Ketatnya persyaratan pemindahan membuat 39 WNI masih harus ditahan hampir satu minggu di penjara imigrasi.

Kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir membuat proses pemindahan berlangsung panjang. Kedutaan Besar RI di Filipina terpaksa harus meminta bantuan Kementerian Luar Negeri untuk membantu proses administrasi itu.

"Ada 39 yang belum pindah karena tanggal lahir lupa dan nama tidak sesuai. Akhirnya Kemenlu ambil finger print, baru mereka bisa dipindahkan," ujar Johny.

Saat ini, baru ada 168 dari 177 WNI yang berhasil dipulangkan pemerintah dari Filipina. Sembilan WNI lainnya diminta menjadi saksi perihal pemalsuan paspor.

Pemerintah RI menjamin keselamatan kesembilan WNI itu selama bersaksi di Filipina.

Kompas TV Pemulangan 177 WNI Tunggu Proses Hukum Filipina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com