JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanyakan barang bukti representatif yang menjelaskan kematian Wayan Mirna Salihin, kepada ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong. Dalam hal ini, Otto membandingkan dua barang bukti (BB), yakni BB 4 dan BB 5.
BB 4 merupakan cairan lambung yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dan sebelum jenazahnya diberi formalin. Adapun BB 5 adalah sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah dia meninggal dan jenazahnya sudah diberi formalin.
Dari kedua barang bukti tersebut, Ong menjelaskan BB 4 lebih representatif.
"Yang diambil langsung atau tak lama setelah kematian (BB 4). Itu lebih representatif, lebih mewakili apa yang ada di dalam tubuh korban," ujar Ong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) dini hari.
Hasil pemeriksaan toksikologi pada BB 4, cairan lambung Mirna tersebut tidak ditemukan kandungan ion sianida, natrium, arsenik, dan pestisida.
Sementara pada BB 5 atau sampel lambung Mirna, ditemukan 0,2 miligram per liter kandungan sianida. Ong menyebut kandungan sianida itu kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.
"Mungkin 0,2 miligram per liter pada BB 5 dapat diakibatkan oleh dihasilkannya sianida pasca-kematian," kata dia.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.