JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama panjang lebar memberikan keterangan ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap raperda reklamasi atas terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016).
Dalam persidangan, Ahok (sapaan Basuki) mengungkap soal pengembang yang sudah setuju dengan tambahan kontribusi dan dirinya yang sempat setuju agar tambahan kontribusi dimasukkan dalam pergub.
Selain itu, Ahok juga membantah ucapan Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik.
Berikut ini adalah poin-poin penting kesaksian Ahok:
1. Tambahan kontribusi tidak ada di era Foke
Ahok mengatakan tambahan kontribusi bagi pengembang sebenarnya bukan hal yang baru. Pada tahun 1997, Pemerintah Provinsi DKI pernah mewajibkan tambahan kontribusi kepada pengembang PT Manggala Krida Yudha.
"Ini perusahaan sahamnya ada milik putri Pak Soeharto. Perusahaan anak Pak Soeharto saja dikenakan perjanjian ada kontribusi tambahan," ujar Ahok.
Namun, kata Ahok, pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, pengembang tidak dibebankan kontribusi tambahan lagi. Ahok pun mempertanyakan kenapa tidak ada tambahan kontribusi selama masa Fauzi Bowo.
Ahok menyatakan tidak mau mengulang hal yang sama pada masa kepemimpinannya. Ahok tetap ingin membebankan tambahan kontribusi tambahan.
Ahok sempat menyinggung kembali hal ini ketika ditanyakan oleh kuasa hukum Mohamad Sanusi. Dengan nada tinggi, Ahok pun menyampaikan kecurigaannya terhadap izin reklamasi yang keluar pada masa Fauzi Bowo.
Dia meminta semua aparat untuk mengusut kenapa Fauzi Bowo tidak mewajibkan tambahan kontribusi kepada pengembang.
"Kenapa izin dari Fauzi Bowo ini keluar seminggu sebelum kami dilantik dan ini menghilangkan (kontribusi tambahan) ini. Saya minta semua aparat hukum periksa. Ada apa ini sebenarnya," ucap Ahok.