3. Sempat setuju dengan DPRD DKI
Balegda DPRD DKI pernah mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur dalam peraturan gubernur bukan peraturan daerah. Balegda DPRD DKI beralasan hal ini karena tidak ada dasar hukum untuk menentukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Basuki atau Ahok mengaku menyetujui usulan itu.
"Saya sampaikan kepada mereka, Anda kalau suruh saya bikin pergub lebih bagus. Tapi kalau Anda mau begitu, hari ini ketok perda, hari ini juga saya tanda tangan pergub. Ketakutan juga mereka," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, pergub yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen harus disiapkan lebih dahulu sebelum perda disahkan. Dia tidak ingin perda tentang rencana tata ruang itu disahkan, namun pergub belum disiapkan. Menurut Ahok, Balegda akhirnya membatalkan usulan itu.
"Ketika saya bilang akan keluarkan pergub, langsung perda enggak disahkan juga. Sebenarnya kalau perda dan pergub ada, selesai sudah masalah ini," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, setelah itu Balegda DPRD DKI malah menyodorkan draf raperda yang menghilangkan tambahan kontribusi 15 persen. Usulan itupun langsung ditolak oleh Ahok. Pembahasan pun kembali deadlock.