JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mantan karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang kena PHK atau pemutusan hubungan kerja per 1 Juli 2016 lalu menginginkan kejelasan pihak perusahaan tentang pertimbangan mereka diberhentikan.
Hal itu diungkapkan dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah mantan karyawan konsorsium yang menjadi operator bus transjakarta di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
"Coba tunjukin jeleknya kami di mana. Kalau memang kami ada salah, ada prosedur teguran sampai SP-1 (surat peringatan pertama) sampai SP-3 (surat peringatan ketiga), baru dikasih surat PHK. Ini tiba-tiba, enggak ada angin enggak ada apa, malah dikasih surat PHK," kata salah satu mantan karyawan, Agusthina Patty, kepada pewarta.
Patty sudah bekerja di PT Transjakarta sebagai staf unit swakelola operasional bus selama delapan tahun lima bulan. Selama dia bekerja, setiap tahun, kontraknya selalu diperbarui. Bahkan, Patty mengaku selalu mengajukan surat lamaran kembali setiap tahun agar perpanjangan kontraknya dapat diproses.
"Itu kan seperti mulai dari nol lagi. Padahal, selama bekerja, enggak ada masalah. Seharusnya kalau menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya dan kawan-kawan yang sudah lama ini sudah bisa diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, kenyataannya?" tutur Patty.
Mantan karyawan PT Transjakarta lainnya, Adi Perdana, menilai ada yang janggal dalam manajemen PT Transjakarta. Kejanggalan itu meliputi gaji pokok yang dipatok di bawah upah minimum provinsi (UMP), potongan BPJS yang mengacu ke gaji pokok dengan nominal yang berbeda, tidak adanya seragam, sampai soal penyampaian informasi dari pihak perusahaan.
"Bicara komunikasi dari perusahaan ke kami, itu enggak pernah pakai surat resmi, selalu cuma berdasarkan omongan. Kalau omongan saja, kan bisa berubah-ubah," ucap Adi yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun.
Para mantan karyawan PT Transjakarta itu telah mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM pada pekan lalu. Komnas HAM telah bersedia untuk memperjuangkan hak mereka dan turut membantu menjadwalkan mediasi antara mantan karyawan dan pihak perusahaan dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan tersebut. (Baca: Dipecat akibat Pergub Ahok, Mantan Karyawan Operator Bus Transjakarta Unjuk Rasa)