JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, obat kedaluwarsa yang beredar di masyarakat harus diberantas. Sebab, obat-obatan tersebut bisa memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
"Kita kontrol terus-terusan. Kalau bisa, kalau sudah keterlaluan, kita proses hukum, kita pidanakan," ujar Djarot di Masjid Al Azhar Sentra Primer, Jalan Dr Sumarno, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Djarot juga setuju jika toko-toko yang menjual obat kedaluwarsa ditutup. Menurut dia, langkah tersebut untuk mencegah pemilik toko menjual lagi obat kedaluwarsa mereka.
"Yang seperti itu harus ditutup," ujar Djarot.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga sudah menginstruksikan PD Pasar Jaya untuk mencabut izin toko yang kedapatan menjual obat kedaluwarsa. Menurut Ahok (sapaan Basuki), pencabutan izin akan berlaku permanen. Artinya, pemilik toko tersebut tidak boleh lagi membuka usaha di bidang penjualan obat.
Ahok menyatakan, cara itu dilakukan untuk mencegah toko tersebut buka kembali dengan nama lain.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek di Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2016).
Dari sidak tersebut, polisi mendapati lima apotek yang kedapatan menyimpan obat kedaluwarsa. Selain itu, didapati pula dua toko yang mengganti tanggal kedaluwarsa di kemasan obat.