JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Mapolda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak terhadap apotek yang berada di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2016).
Sidak tersebut untuk menindaklanjuti temuan obat palsu yang juga ditemukan di Pasar Pramuka beberapa waktu lalu.
Saat dilakukan sidak, sejumlah pemilik apotek panik, mereka langsung menutup tokonya karena takut diperiksa oleh Balai Besar POM. Dari sidak tersebut, ada enam apotek yang langsung ditindak.
Satu apotek disegel dan lima apotek lainnya dihentikan sementara izin usahanya. Balai Besar POM juga menyita ratusan obat kedaluwarsa yang dijual di beberapa apotek di pasar tersebut.
Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, selain menjual obat kedaluwarsa, pelanggaran lain juga dilakukan para pemilik apotek. Ditemukan sejumlah apotek yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras.
Obat-obatan jenis itu harusnya dijual melalui resep dokter dan tidak diperdagangkan secara bebas. Selain menyita seluruh obat-obatan, Balai Besar POM DKI dan pihak kepolisian menyegel satu unit apotek karena menjual obat tanpa izin edar serta melayani resep obat yang dilarang diperjualbelikan secara umum.
"Apotek rakyat itu tidak boleh menyediakan, menjual, dan melayani resep atau tanpa resep psikotropika dan obat-obatan tertentu. Tapi mereka tetap melanggar," ujar Dewi di Pasar Pramuka, Rabu (8/9/2016) sore.
Salah satu apotek yang ditindak karena menjual obat kedaluwarsa yaitu Apotek Rakyat Fauzi Rahma 84 yang berada di lantai dasar Pasar Pramuka. Apotek ini berdalih obat kedaluwarsa itu tidak diperjualbelikan.
Pegawai yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, ratusan obat-obatan kedaluwarsa belum dibuang karena takut obat-obatan tersebut diperjualbelikan kembali oleh warga. Pegawai apotek menyimpan obat kedaluwarsa di atap tokonya.
"Memang sengaja enggak dibuang, nanti takut dipungut sama anak-anak yang nakal, dijual lagi. Kan kasihan anak orang, Mas, beli obat kedaluwarsa," ujar pegawai tersebut.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, pihak kepolisian bersama Balai POM menyita delapan kardus obat kedaluwarsa di apotek tersebut. Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur Ridwan mengatakan, sejumlah pemilik apotek tidak tahu bagaimana membuang obat kedaluwarsa.
Ridwan menyampaikan, seluruh pemilik apotek telah diberi imbauan agar tidak menjual obat dengan cara ilegal. Namun menurutnya, ada saja oknum pedagang yang sengaja mencari keuntungan dari penjualan obat kedaluwarsa.
Sementara menurut Dewi, ketidaktahuan pemilik apotek untuk membuang obat kedaluwarsa hanya alasan saja. Dewi mengatakan, memusnahkan obat kedaluwarsa bisa dengan dibakar atau dihancurkan.
"Itu alasan bagi pedagang, karena pada saat pengadaan (obat), sebetulnya dia sudah tahu soal tanggal kedaluwarsa. Mereka sudah tahu juga kok caranya seperti apa," ujar Dewi.
Cara memusnahkan obat kedaluwarsa