JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DKI Jakarta Nurjaya Bangsawan menilai, seharusnya pihak produsen obat harus tetap memantau obat-obatan yang ia jual ke pengecer.
Dengan demikian, nantinya, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa bisa ditarik dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
"Prosedurnya, pembeli harus mengembalikan obat kedaluwarsa ke distributor. Namun, biasanya ada syaratnya. Biasanya syaratnya tiap produsen beda-beda," ujar Nurjaya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/9/2016).
Biasanya, menurut Nurjaya, jika obat-obatan hampir kedaluwarsa, pembeli bisa mengembalikannya ke produsen. Nantinya, produsen akan menarik obat kedaluwarsa tersebut dan menggantinya dengan yang baru.
"Biasanya yang tiga bulan lagi mau expired bisa dikembalikan, tetapi saya enggak tahu bagaimana prosedurnya karena tiap produsen berbeda-beda kebijakannya. Namun, kalau untuk yang sudah lama kedaluwarsa, itu dimusnahkan," ucapnya.
Nantinya, lanjut Nurjaya, pihak produsen tersebut akan memusnahkan obat-obatan kedaluwarsa itu agar tidak disalahgunakan. Produsen biasanya mengundang BPOM untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Nurjaya pun mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan secara rutin di sentra-sentra penjualan obat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. Selanjutnya, jika ada unsur pidana, pihaknya akan melaporkannya ke polisi.
"Kami biasanya berikan sanksi administratif. Kalau pro justitia, kami serahkan ke polisi," kata Nurjaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta melakukan sidak di sejumlah apotek di Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2016). (Baca: Begini Cara Bedakan Obat Kedaluwarsa yang Diganti Tanggalnya)
Dari sidak tersebut, polisi mendapati lima apotek yang kedapatan menyimpan obat kedaluwarsa. Selain itu, didapati dua toko yang mengganti tanggal kedaluwarsa di kemasan obat.