Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Keputusannya soal Reklamasi Tidak Dibandingkan dengan Rizal Ramli

Kompas.com - 13/09/2016, 22:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta tidak dibanding-bandingkan dengan keputusan pejabat sebelumnya, Rizal Ramli.

Pernyataan itu disampaikannya saat wartawan menyinggung mengenai rekomendasi dari Rizal yang sempat menyatakan ada pelanggaran berat dalam kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kamu jangan adu-adu saya dengan menko sebelumnya. Enggak ada masalah. Saya bicara rekomendasi saya," ujar Luhut usai rapat bersama di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/9/2016).

Menurut Luhut, seluruh jajaran pejabat dari lembaga terkait sudah menyetujui keputusan untuk melanjutkan kembali proyek reklamasi, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Dia (Susi) setuju, enggak ada masalah," ujar Luhut.

Luhut menyatakan, keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta juga tidak melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN beberapa bulan silam telah memutuskan bahwa kegiatan reklamasi Pulau G harus dihentikan. Namun, Luhut menilai putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Gugatan hukum aspek yang kami dengar itu tidak masalah karena belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Luhut. (Baca: Reklamasi Dilanjutkan, Kehidupan Nelayan di Teluk Jakarta Dijanjikan Lebih Baik)

Pemerintah baru saja memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada Juni lalu, Menko Maritim yang saat itu masih dijabat Rizal Ramli menyatakan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen. Saat itu, dinyatakan bahwa alasan penghentian adalah adanya pelanggaran berat, seperti pembangunan di atas kabel PLN serta mengganggu lalu lintas kapal. (Baca: Nasib Proyek Reklamasi yang Berubah di Tangan Luhut)

Kompas TV Pro Kontra Reklamasi, Hentikan atau Teruskan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com